layanan Iklan

Rabu, 12 Oktober 2011

Haji Mabrur

Ibadah haji adalah ibadah yang teramat mulia. Sungguh amat sulit untuk saat ini berangkat langsung dari tanah air karena antrian yang saking panjangnya. Namun demikian antusias orang di negeri kita di mana mereka amat merindukan ka'bah di tanah suci. Sampai-sampai berbagai cara ditempuh dan dijalani untuk bisa ke sana meskipun dengan cara yang tidak Allah ridhoi. Selain itu tidak sedikit yang niatnya untuk selain Allah, hanya ingin mencari gelar. Label pak Haji-lah yang ingin disandang bukanlah ridho dan pahala dari Allah yang dicari. Sampai-sampai ada yang mengharuskan di depan namanya harus dilabeli gelar "H".

REKERWIL IKMI PERTEGAS PEMBINAAN MASJID

Setelah  di lantiknya Kepengurusan  IKMI Koorwil Riau tahun 2010. maka sabtu (8/10) IKMI Riau mengadakan rapat kerja wilayah yang dipusatkan di gedung Mahligai Masjid Pekanbaru, dalam rakerwil Kali ini diikuti oleh semua pimpinan daerah yang ada di Riau, sementara itu untuk rakerwil tahun ini menetapkan bahasan utama adalah memperbaiki menejemen masjid, demikian dikatakan oleh salah seorang peserta rakerwil, sementara itu Drs,H.Muchsin Zaharie sebagai ketua IKMI menegaskan IKMI tidak bisa lepas dari Masjid karena ikmi didirikan oleh Masjid dan kembali ke Masjid, untuk ikmi akan senantiasa memperhatikan setiap hal yang berhubungan dengan masjid.   

PASAL KARET UU INTELIGEN

Meski mengundang protes dari banyak kalangan, DPR tetap saja mengesahkan Undang-Undang Intelejen dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (11/10/2011). Padahal, saat pembahasan rancangan UU Intelejen, perdebatan di masyarakat berlangsung sengit.
”Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara ini memuat substansi yang banyak mendapatkan perdebatan publik," kata Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita
Materi yang paling krusial di antaranya menyangkut kewenangan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi. Banyak pihak mengkhawatirkan UU tersebut disalah gunakan lantaran memuat sejumlah pasal yang multitafsir. Bila ditafsirkan oleh penguasa yang otoriter, peraturan itu berpotensi akan mengancam kebebasan warga negara.